Tanya Jawab Masalah Properti “ Bagaimana Caranya Memeriksa PPJB dengan Benar saat Membeli Properti Melalui Developer “

Tidak disangkal tahun ini sudah banyak bermunculan perusahaan perusahaan dibidang properti yang bergerak sebagai jasa developer, mulai dari yang offline ataupun online sepertinya sekarang ini jika kita hendak membeli sebuah properti katakanlah rumah bisa menjadi sangat mudah dan cepat bahkan ada beberapa developer yang memberikan penawaran menarik disetiap transaksi yang mereka lakukan. Dan entah kenapa akhir akhir ini banyak orang yang beragumen dan tanya jawab masalah properti seputar surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada kami. Kalau begitu mari kita ulas secara singkat bersama sama.

Apa sih PPJB itu?. PPJB merupakan surat perjanjian yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh pihak pembeli dan developer jika diantara mereka terjadi transaksi jual beli unit properti, katakanlah sebuah rumah yang belum jadi. Surat ini akan melindungi hak pembeli sampai rumah tersebut didirikan dan sudah siap untuk dihuni, pastinya dengan adanya surat ini developer tidak diperbolehkan bertindak sewenang wenang karena sudah ada hukum yang mengatur tentang PPJB yaitu, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomer sembilan tahun 1995. Adapun isi surat keputusan pemerintah ini bisa kita jadikan acuan apa saja hal yang harus tercantum dan kita periksa dalam surat PPJB diantaranya yaitu, tertera semua pihak yang melakukan kesepakatan, daftar kewajiban developer kepada pembeli, harus juga dicantumkan objek properti apa yang diperjual belikan, waktu serah bangunan harus jelas tanggal, bulan dan tahunnya tidak bisa dituliskan gambaran yang tidak jelas contohnya diganti dengan “jadinya 3 bulan lagi”, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, sebab sebab pengalihan hak ketika terjadi sesuatu yang diluar kendali dan perencaan kita dari awal, faktor faktor apa saja yang terjadi dan bisa membatalkan transaksi pengikatan ini, dan juga hal apa yang bisa dibilang sebagai penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pembeli dan developer.

Nah silahkan kalian kroscek ulang PPJB yang akan kalian tanda tangani, jika diantara salah satu faktor diatas tidak tercantumkan segeralah meminta revisi atau penjelasan pada pihak developer, jangan sampai kalian asal tanda tangan dan akhirnya membuat developer mangkir dari perjanjian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *