Denda dan Pemutusan Akibat Telat Bayar Tagihan Listrik

Denda dan pemutusan listrik, baik pemutusan sementara maupun pemblokiran selamanya, adalah dua aturan langsung dari PLN untuk konsumen yang telat bayar tagihan listrik. Aturan tersebut berlaku untuk semua konsumen, jadi pastikan Anda melakukan pembayaran tepat waktu mengingat dua hal tersebut akan merugikan Anda sebagai konsumen.

Berapa Denda Akibat Terlambat Membayar Listrik?

Denda akibat terlambat membayar tagihan listrik berbeda-beda tergantung dari daya ampere yang Anda gunakan. Semakin tinggi dayanya, maka dendanya akan semakin besar. Begitu juga sebaliknya, jumlah ampere yang kecil justru memiliki beban denda yang kecil juga.

Untuk dendanya sendiri kami sudah merangkum semuanya di bawah ini.

  • Daya 450-900 ampere: Rp3.000/bulan
  • Daya 1.300 ampere: Rp5.000/bulan
  • Daya 2.200 ampere: Rp10.000/bulan
  • Daya 3.500-5.500 ampere: Rp50.000/bulan
  • Daya 6.600-14.000 ampere: 3% dari tagihan atau minimal Rp75.000/bulan
  • Daya di atas 14.000 ampere: 3% dari tagihan atau minimal Rp100.000/bulan

Aturan Tunggakan Hingga Pemutusan

Selain denda, PLN juga akan memberlakukan pemutusan aliran listrik ke rumah Anda. Berikut aturan pemutusan dan tunggakanny.

bayar tagihan listrik
bayar tagihan listrik
  1. Aturan 1 Bulan Tunggakan

Jika sudah satu bulan tidak membayar, maka aliran listrik ke rumah Anda akan diputus sementara waktu oleh pihak PLN. Pemutusan listrik biasanya melalui miniature circuit breaker atau MCB. Setelah melakukan pelunasan, aliran listrik Anda akan kembali normal.

  1. Aturan 2 Bulan Tunggakan

Memasuki bulan kedua, maka sanksi yang diberikan oleh pihak PLN menjadi lebih berat. Listrik di rumah Anda akan diputus dengan cara pembongkaran alat pengukur dan pembatas atau APP yang terdiri dari KWH dan juga MCB. Di tahap ini Anda harus segera membayarnya.

  1. Aturan 3 Bulan Tunggakan

Pada bulan ketiga, maka sanksi yang Anda dapatkan akan lebih berat lagi. Di bulan ketiga nama Anda akan dicoret dan tidak terdaftar lagi menjadi pelanggan PLN. Artinya, nama Anda akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan jika ingin listrik Anda mengalir lagi, maka harus melakukan pasang baru dan membayar sisa tagihan beserta denda sebelumnya.

Cara Cepat dan Mudah Bayar Tagihan Listrik

Sibuk membayar tagihan PLN secara offline? Kini Anda bisa melakukannya secara online melaluiĀ  aplikasi SimobiPlus. Aplikasi m-banking dari Bank Sinarmas ini bisa membantu Anda untuk mempermudah proses pembayaran tagihan listrik bulanan agar tidak terkena denda.

Berikut ini kami akan menjelaskan kepada Anda bagaimana cara cepat dan juga mudah membayar tagihan listrik melalui aplikasi tersebut.

  1. Memiliki Rekening di Bank Sinarmas

Karena merupakan m-banking, maka pertama-tama Anda harus memiliki rekening terlebih dahulu bank terkait. Dengan begitu Anda bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan termasuk membayar listrik.

  1. Unduh Aplikasi

Aplikasi ini sudah tersedia baik di Play Store maupun App Store. Silahkan unduh sesuai dengan jenis smartphone yang Anda gunakan.

  1. Verifikasi di Kantor Cabang

Penggunaan m-banking harus melalui verifikasi terlebih dahulu. Lakukan verifikasi di kantor cabang terdekat untuk bisa menggunakannya. Proses verifikasi ini hanya sekali saja.

  1. Login ke Aplikasi

Selanjutnya silahkan Anda login terlebih dahulu ke aplikasi dengan menggunakan id dan juga PIN atau password yang sudah Anda dapatkan melalui proses verifikasi.

  1. Lakukan Pembayaran

Masuk ke dalam aplikasi, pilih menu pembayaran, dan cara pembayaran PLN yang berlogokan listrik. Masukkan ID pelanggan Anda, kemudian cek tagihan, jika sudah sesuai bayar langsung menggunakan saldo di rekening.

Itulah aturan denda hingga pemutusan akibat telat bayar tagihan listrik. Bagi yang tidak ingin terkena denda, yuk, langsung saja gunakan aplikasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *