Kebutuhan akan biaya yang besar biasanya diperlukan dalam suatu titik kehidupan Anda. Ketika hal ini terjadi, maka pilihan Anda adalah meminjam dana dari bank, yang terkenal cukup sulit tersebut. Bila Anda memilih untuk mengajukan Kredit Tanpa Agunan atau KTA di saat posisi keuangan Anda sedang tidak sehat, maka kemungkinan besar permintaan Anda akan ditolak. Berbeda jika Anda mengajukan Kredit Agunan Rumah.
Kredit ini berbeda dengan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Bila KPR dimaksudkan untuk mempermudah Anda dalam mempunyai dana untuk membeli rumah, maka Agunan Rumah dimaksudkan untuk mendapatkan dana ketika Anda membutuhkannya demi keperluan konsumsi, renovasi rumah, ataupun membangun rumah. Kesamaan dari keduanya adalah kredit ini membutuhkan jaminan dengan menggunakan sertifikat rumah Anda. Meski demikian, dalam prakteknya, kadangkala kedua jenis kredit ini disamakan sehingga sering terjadi kerancuan.
Kenapa menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan? Anda dan banyak orang yang lain pastinya akan merasa cukup gentar menyerahkan rumah untuk jaminan hutang. Hal tersebut wajar, sebab rumah adalah tempat tinggal yang sangat dibutuhkan tiap orang. Bagaimana seandainya terjadi kredit macet dan rumah disita? Di mana orang akan tinggal jika tidak lagi mempunyai rumah? Namun nilai rumah itu sendiri yang menjadikan alasan kenapa properti seperti ini menjadi jaminan yang ideal. Sebab:
- Nilai properti rumah selalu naik tiap tahunnya.
- Punya nilai ekonomis yang tinggi, dan banyak dicari oleh orang.
- Bisa dipindahtangankan kepemilikannya.
- Punya dasar hukum yang kuat.
- Anda punya kesempatan mendapatkan pinjaman yang cukup besar, tergantung dari nilai rumah Anda.
Namun di balik itu semua, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika mengajukan kredit semacam ini. Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang kredit yang menggunakan agunan rumah alias refinancing ini:
- Bunga yang diberikan untuk pinjaman ini cenderung lebih rendah daripada pinjaman yang lain, serupa dengan KPR.
- Taksiran pinjaman yang bisa Anda terima adalah sekitar 80% dari nilai rumah.
- Berbicara tentang KPR, Anda tidak bisa mengagunkan rumah yang masih berada dalam tahap pembiayaan KPR, sebab Anda belum mempunyai Sertifikat Hak Milik atas bangunan dan tanah.
- Proses dalam pencairan dananya memerlukan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan pinjaman yang lain, bisa mencapai 1 bulan.
- Anda harus mengeluarkan biaya untuk administrasi yang relatif cukup besar.
Seperti yang telah Anda lihat di atas, refinancing seperti ini hanya cocok jika Anda berada dalam kondisi keuangan yang baik, alias tidak memerlukan dana dalam waktu dekat. Jika Anda terburu-buru, maka sebaiknya Anda menggunakan alternatif kredit yang lain. Selain itu, Anda juga harus menyediakan syarat-syarat dokumen yang lengkap demi mengajukan kredit. Biasanya Anda harus melampirkan:
- Fotokopi KTP, KK, dan Surat Nikah/Cerai.
- Slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan.
- Surat Keterangan Kerja, SIUP, dll.
- Fotokopi Pajak Penghasilan jika meminjam di atas Rp50 jutaan.
- Fotokopi SHM/IMB/SHGB sebagai bukti Anda adalah pemilik rumah.
- Fotokopi tabungan/rekening/Giro selama 3 bulan terakhir.
Terlepas dari segala kerumitannya, Kredit Agunan Rumah adalah pinjaman yang bisa jadi alternatif jika jumlah dana yang Anda perlukan mencapai ratusan juta Rupiah. Tenor yang bisa mencapai 10 tahun dengan bunga yang rendah akan membuat pembayaran cicilan lebih ringan daripada kredit yang lain, ditambah lagi Anda punya waktu cukup banyak untuk mendapatkan tambahan penghasilan sehingga bisa melunasi cicilan.